JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/4/2018).
Syahrini merupakan artis yang disebut meng-endorse paket perjalanan umrah dengan First Travel.
"Hari Senin rencana menghadirkan Syahrini. Confirm hadir," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok saat dikonfirmasi Kompas.com.
Pengacara Syahrini, Hotman Paris juga memastikan kehadiran Syahrini dalam sidang tersebut. Hotman akan mendampingi Syahrini untuk bersaksi dalam sidang.
"Besok hari Senin jam sembilan pagi, Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok dalam kasus First Travel," ucap Hotman melalui video singkat dalam akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.
(Baca juga: Pihak Syahrini Yakinkan Jaksa Akan Hadir pada Panggilan Ke-3 dalam Sidang First Travel)
Syahrini telah beberapa kali dipanggil jaksa untuk bersaksi dalam sidang First Travel. Namun, ia tidak hadir karena terbebtur jadwal pekerjaan.
Terakhir, ia tak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri. Akhirnya jaksa menunggu Syahrini kembali ke Indonesia untuk menghadirkannya dalam sidang.
Sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.
Sementara, mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.
Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.
(Baca juga: Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar)
Syahrini telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Saat itu, Syahrini membantah menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon dengan membayar setengah dari harga penuh. Sementara keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.
"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
Sidang lanjutan pekara penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok.
Baca lagi kelanjutan nya https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/06553511/senin-pagi-syahrini-akan-bersaksi-di-sidang-first-travel
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Senin Pagi, Syahrini Akan Bersaksi di Sidang First Travel"
Post a Comment