
Seperti tertuang dalam ayat 1 a Pasal 23 Perppu itu, OJK diberikan kewenangan untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Jika tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, dendanya paling sedikit Rp10 miliar atau pidana 4 tahun dan paling banyak Rp300 miliar dengan pidana 12 tahun untuk setiap orang.
Namun, bila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, maka denda paling sedikit Rp1 triliun, dengan pidananya. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 Perppu Nomor 1/2020 yang diteken Presiden Jokowi dalam rangka penanganan pandemi virus corona. Merespons ketentuan itu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menegaskan bahwa ada atau tidak ada perppu, pihaknya terus mendorong bank untuk konsolidasi. Alasannya, demi memperbesar daya saing dan skala ekonomi, sehingga kontribusi perbankan terhadap ekonomi menjadi lebih besar.
"Terkait perppu itu supaya kita preemtif dalam kondisi sekarang ini. Bayangkan, kalau banyak nasabah yang terdampak minta penundaan, cashflow bank terganggu. Bank kecil atau besar, bank sehat, bisa demam. Bisa batuk-batuk. Makanya, kami siapkan perppu ini," ujarnya lewat teleconference, Minggu (5/4).
Pun demikian, Heru memastikan perbankan nasional saat ini masih dalam kondisi bagus. Rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan per Februari di atas 22,42 persen.
Likuiditas bank pun masih cukup bagus. Untuk bank BUKU III dan IV pun masih di atas 200 persen, sedangkan bank BUKU I dan II di atas 100 persen. "Artinya, sampai saat ini masih baik dengan NPL gross 2,79 persen dan nett 1 persen. Kami masih terus mencermati perkembangannya," imbuh dia.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sepakat perppu terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sebagai langkah preemtif untuk menghindari potensi pemburukan lebih dalam.
"Kan satu rangkaian, kalau ada pelanggaran, maka ada sanksinya, ada dendanya. Saat ini, kondisi perbankan masih oke," tutur dia.
(bir/age)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 06, 2020 at 10:44AM
https://ift.tt/2xRr3bz
Respons OJK soal Perppu Merger Bank dan Ancaman Denda Rp1 T - CNN Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons OJK soal Perppu Merger Bank dan Ancaman Denda Rp1 T - CNN Indonesia"
Post a Comment