Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).
"Tetap dilanjutkan, sampai jadi tersangka," ujar Firdaus.
"Bahkan Andrenya pun saya jadikan tersangka kalau dia melakukan pelanggaran berita bohong dengan Pasal 242 KUHP, juga Pasal 28 ayat 1 UUD No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Saya akan menjadikan dia tersangka," jelasnya lagi.
Ditemani dengan beberapa saksi, Firdaus akan meminta keputusan dari pihak Polda Metro terkait statement Andre yang menyatakan bahwa akun istrinya telah diretas.
Firdaus juga meminta agar polisi bertindak tegas kepada pelaku peretas akun Instagram Erin Taulany jika benar adanya akun tersebut diretas.
"Apabila ternyata istrinya Andre ini akun Instagramnya tidak diretas. Makanya saya tunggu keputusan dari Polda Metro Jaya, diretas atau tidak. Kalau diretas, siapa yang meretas harus ditangkap karena ini kan kejahatan sudah ada niat jahat untuk menghina seseorang di muka umum," papar Firdaus.
Tonton juga video Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Kasus Istrinya:
(kmb/kmb)
Photo Gallery
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelapor Tegaskan Ingin Andre Taulany dan Istri Masuk Penjara - detikHot"
Post a Comment