"Terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratmoho berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Menurut jaksa, terdapat tiga ujaran Dhani yang menimbulkan kebencian yaitu 'yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.
Ketiga kalimat itu pun diucapkan Dhani kepada pengelola akun Twitternya yang bernama Bimo. Selain itu, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti perkara tersebut untuk dimusnahkan. Barang bukti itu di antaranya flashdisk, akun media sosial, akun email, simcard dan komputer atas nama Ahmad Dhani.
"Menyatakan agar alat bukti berupa flashdisk, SIM card indosat, SIM card provider XL dinonaktifkan. Satu email, satu komputer dengan nama Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan," tuturnya.
JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa tidak menyebutkan hal yang meringankan tuntutan untuk Dhani.
Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
Aksi Dhani di Persidangan
Sidang tuntutan digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Namun Dhani bersama kuasa hukumnya pun telah datang sejak pukul 14.00 WIB.
Tak sedikit ulah Dhani yang membuat awak media tertawa. Usai diwawancara, Dhani yang memegang gelas plastik berisi kopi hitam pun duduk di atas tangga. Sambil sedikit bercanda, Dhani menyeruput kopinya.
Tak lama Dhani masuk ke ruang sidang utama. Baik hakim dan jaksa pun belum ada yang datang, Dhani pun masuk ke area persidangan.
Dengan mengambil mic yang tersedia, Dhani berfoto di sana. Dia pun menggunakan mic tersebut untuk bernyanyi lagu yang dikenal milik Queen dengan judul Bohemian Rhapsody. Namun hal itu tak berlangsung lama, Dhani pun kembali menunggu dimulainya sidang. (ain)
Baca lagi kelanjutan nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181126153953-12-349318/ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dituntut-dua-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara"
Post a Comment