BANGKAPOS.COM - Pernikahan Sule dan Lina telah resmi diputus oleh Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, pada 20 September 2018.
Lina sempat mengajukan mutah, yakni harta dari suami untuk istri.
Mutah yang diajukan Lina berupa permintaan hak rumah dan ruko.
Sayangnya majelis hakim menolak permintaan mutah tersebut.
Baca: Terungkap Fakta Baru soal Alasan Kartika Putri Mau Menikah Siri dengan Habib Usman
Kendati begitu, sebagai suami nyatanya Sule menunjukkan sikap bertanggung jawab dengan mengabulkan permintaan Lina.
Dihubungi melalui sambungan telepon kepada Grid.ID, Dose Hidayat, kuasa hukum membenarkan kalau pihak Sule telah menyetujui permintaan Lina.
"Lina minta rumah dan ruko," sebut Dose kepada Grid.ID pada Sabtu (29/9/2019).
"Dan sudah disepakati sama Sule," tambahnya lagi.
Baca: Inilah Sosok Denira Wiraguna, Artis Cantik yang Kepergok Jalan Bareng Kevin Sanjaya
Mengenai nominal harga rumah dan ruko, Dose tidak mengetahui betul transaksi yang terjadi antara kliennya dan Lina setelah resmi bercerai.
"Wah, nggak tahu tuh nominalnya," lanjutnya lagi saat ditanya berapa harga dua properti tersebut.
Baca lagi kelanjutan nya http://bangka.tribunnews.com/2018/09/29/permintaan-lina-ditolak-hakim-tapi-sule-tetap-berikan-rumah-dan-rukoBagikan Berita Ini
0 Response to "Permintaan Lina Ditolak Hakim, tapi Sule Tetap Berikan Rumah dan Ruko"
Post a Comment