Search

Reza Bukan Tersandung Sabu-Sabu

INDOPOS.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menangkap komedian sekaligus presenter DE alias Reza Bukan. Dari tangan Reza Bukan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,19 gram dan 0,39 gram.

Kasatresnarkoba AKBP Erick Frenderiz mengatakan, penangkapan Reza Bukan dilakukan pada Sabtu (30/6) dini hari pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, Reza Bukan baru pulang mengisi acara di salah satu stasiun televisi.

BACA JUGA : Viral! Install Aplikasi Lazada sekarang dapat Diskon Hingga 80% dan Gratis Ongkir Selama Ramadhan

"Kami tangkap di kediaman beliau di perumahan Casa Jardin, Kedaun Kali Angke Cengkareng pada hari Sabtu dini hari," kata Erick  saat gelar perkara di Polres Jakarta Barat, Minggu (1/7).

Perwira menengah ini menambahkan, barang bukti itu adalah satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,19 gram, dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,39 gram, tiga buah alat hisap, dua korek api, dan satu kotak bekas kaleng permen

Dari pemeriksaan diketahui bahwa artis berbadan gempal itu sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2014 silam.

"Alasannya (mengkonsumsi sabu) hanya untuk penyemangat kerja, menghilangkan stres yang dialaminya, jadi untuk pemakaian pribadi," kata Erick.

Pemasok narkoba ke Reza Bukan sudah diketahui identitasnya. Saat ini, polisi masih memburu pelaku berinisial PC. Menurut Erick Frendriz, komedian Reza Bukan mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial PC. "Saat ini, orang tersebut masih kami telusuri," tutur Erick

Sebelum diamankan, Reza Bukan rupanya sudah diintai petugas selama seminggu. Hingga akhirnya, Reza ditangkap polisi di kediamanannya, "Sebelum kami tangkap, sudah kami ikuti sepekan. Kami bekuk di rumahnya dan ketika itu kami temukan barang bukti yakni tiga paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam gudang itu,” katanya.

Kepada polisi, Reza mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2014.  "Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangkan stres dan membangkitkan semangat kerja," ujarnya.

Dalam kasus ini Reza Bukan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg7/jpg)


TOPIK BERITA TERKAIT: #reza-bukan #artis-dalam-negeri #narkoba #artis-tersandung-narkoba 

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://www.indopos.co.id/read/2018/07/02/142997/reza-bukan-tersandung-sabu-sabu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Reza Bukan Tersandung Sabu-Sabu"

Post a Comment

Powered by Blogger.