Barang-barang yang diduga masuk secara ilegal tersebut masih dalam penelitian oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa kejadian ini terjadi ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019. Pesawat baru tersebut didatangkan dari Prancis.
"Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 org crew sesuai dan 22 ada di passenger manifest," ujar Deni kepada CNBC Indonesia, Senin (2/11/2019).Nah bersamaan dengan penerbangan tersebut terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas. Sementara itu tiga kotak lainnya terdapat 2 sepeda Brompton baru.
Menurutnya seluruh barang tersebut adalah milik penumpang yang ikut dalam penerbangan tersebut. Meski demikian, Bea dan Cukai mengaku bahwa penelitian mengenai status barang tersebut belum selesai dilakukan.
"Kita lihat dulu. Apakah ada pelanggaran atau enggak. Kalau selama ini penumpang biasa tidak boleh barang bekas. Itu kan jadi barang dikuasai negara. Misalnya barang baru, ada larangan atau pembatasan nggak? Kalau tidak ada keduanya maka dia harus dikenai kewajiban fiskal, yakni bea masuk, PPN dan PPH," ujarnya.
Simak Video "Garuda Indonesia Perkenalkan Armada Barunya, Yuk Intip!"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)
Bisnis - Terkini - Google Berita
December 03, 2019 at 07:41AM
https://ift.tt/2P7lD12
Harley Davidson & Brompton Ilegal Masuk RI Pakai Airbus Baru Garuda - Detikcom
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harley Davidson & Brompton Ilegal Masuk RI Pakai Airbus Baru Garuda - Detikcom"
Post a Comment