Berikut kronologi permasalahan keuangan Jiwasraya versi OJK berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com.
Bermula pada 2004, perusahaan melaporkan cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvensi (risiko pailit) mencapai Rp2,76 triliun.
Selang dua tahun kemudian, yaitu pada 2006 laporan keuangan perseroan menunjukkan ekuitas negatif Rp3,29 triliun. Aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.Selanjutnya, pada 2008-2009 defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009. Melihat kondisi tersebut Jiwasraya mulai melakukan langkah penyelamatan jangka pendek (reasuransi).
"Kementerian BUMN menyampaikan kepada direksi Jiwasraya akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha dan meminta langkah konkret secara menyeluruh sehingga permasalahan Jiwasraya dapat diselesaikan," tulis OJK dalam dokumen tersebut.
Berikutnya pada kurun waktu 2010-2012, Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir 2011. Saat itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK (kini OJK) meminta Jiwasraya menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek.
Pada 2012, Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan pada 18 Desember 2012. JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance) melalui Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD DIY.Per 31 Desember 2012, lewat skema finansial reasuransi Jiwasraya masih mencatat surplus Rp1,6 triliun. Namun, tanpa skema finansial reasuransi, maka Jiwasraya mengalami defisit sebesar Rp3,2 triliun.
Lalu pada 2013, fungsi, tugas, dan wewenang Bapepam-LK resmi beralih kepada OJK. Saat itu, OJK meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan Jiwasraya beserta jangka waktu penyehatan, karena memiliki permasalahan rasio solvabilitas (RBC) kurang dari 120 persen.
Direksi Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi RP6,56 triliun dan mencatatkan laba Rp457,2 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Pada rentang 2013-2016, OJK memeriksa langsung Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Tidak dijelaskan lebih lanjut isi dari pemeriksaan tersebut.
Kemudian, audit BPK 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang Jiwasraya dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated).
Akhirnya, pada 2016, OJK meminta Jiwasraya menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi.
Perlu diketahui, sepanjang 2013-2017, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS Saving Plang dengan periode pencairan setiap tahun.
Namun, pada 2017, OJK mengklaim telah meminta Jiwasraya mengevaluasi produk tersebut agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. Pada tahun yang sama, OJK mengklaim memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat dalam menyampaikan laporan aktuaria 2017.Saat itu, kondisi keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 positif dengan raihan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun. Selain itu, perseroan meraup laba Rp2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016.
Lalu ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi terdapat kekurangan cadangan premi sebesar Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset.
Kemudian pada April 2018, OJK dan direksi Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranteed return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. Ini merupakan imbas dari evaluasi produk tersebut.
Pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi Jiwasraya, dimana Asmawi Syam ditunjuk menjadi direktur utama. Di bawah kepemimpinannya, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN.Indikasi kejanggalan itu betul, karena hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) atas laporan keuangan 2017 mengoreksi laporan keuangan interim dari laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar.
OJK juga mengenakan denda administratif sebesar Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017.
Pada Oktober-November 2018, masalah tekanan likuiditas Jiwasraya mulai tercium publik. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar.
OJK mengadakan rapat dengan direksi Jiwasraya dengan agenda membahas kondisi perusahaan pada kuartal III 2018 dan upaya manajemen Jiwasraya mengatasi kondisi perseroan. Pada bulan yang sama, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama menggantikan Asmawi Syam.Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko. Tujuannya untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Puncaknya pada tahun ini, Hexana mengungkap Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120 persen. Tak hanya itu, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun.
Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Sementara itu, liabilitas dari produk JS Saving Plan yang bermasalah tercatat sebesar Rp15,75 triliun.
(ulf/bir)
Bisnis - Terkini - Google Berita
December 30, 2019 at 10:30AM
https://ift.tt/2SBHIbl
Kronologi Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Versi OJK - CNN Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Versi OJK - CNN Indonesia"
Post a Comment