TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) tak memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.
"Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada Surya (Tribunnews.com Network) di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu depan," ucapnya.
Baca: Unggahan Maia Estianty Sebelum Ahmad Dhani Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait kasus penyemaran nama baik Banser yang terekam dalam vlog video.
Penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedur. Penyidik mendatangkan ahli bahasa, ahli IT dan ahli pidana untuk memastikan ucapan Dhani di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.
Namun Ahmad Dhani kembali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Reaksi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani pun bereaksi terkait statusnya sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik, oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Baca lagi kelanjutan nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/10/19/tak-datang-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka-pencemaran-nama-baik-ahmad-dhani-akan-dipanggil-lagiBagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Datang untuk Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Akan Dipanggil Lagi"
Post a Comment