Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani belum rampung.
Kini, Ahmad Dhani juga resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus pencemaran nama baik, oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Terkait hal itu, Dhani justru heran pada soal status tersangkanya.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018).
Terkait hal itu, Dhani justru heran pada soal status tersangkanya.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani.
Baca: Roro Fitria Mewek Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Ayah lima anak ini, menyinggung perihal kasusnya yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan hak masyarakat, untuk mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar.
"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.(*)
Baca lagi kelanjutan nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/10/18/reaksi-ahmad-dhani-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baikBagikan Berita Ini
0 Response to "Reaksi Ahmad Dhani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik"
Post a Comment