KOMPAS.com - Kasus vlog "idiot" yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo terus berlanjut. Polda Jawa Timur telah menetapkan musisi kawakan tersebut menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kasus pencemaran nama baik tersebut terkait dengan ucapan Dhani dalam vlog-nya, saat penolakan dirinya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Berikut ini fakta di balik kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
1. Ahmad Dhani menjadi tersangka
Saat ratusan massa dari Koalisi Bela NKRI mengepung hotel tempat Ahmad Dhani menginap, itu Dhani mengucapkan kata "idiot" kepada para peserta aksi tersebut dalam vlog-nya.
"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).
Ucapan Dhani dalam videonya tersebut segera tersebar luas di media sosial. Sejumlah orang melaporkan perbuatan Dhani tersebut ke polisi.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka dalam Kasus Vlog "Idiot"
2. Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi
Kombes Frans Barung, mengatakan, Ahmad Dhani segera diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Kamis (18/10/2018) di Mapolda Jawa timur. Namun, Ahmad Dhani tak kunjung datang.
"Hari ini harusnya Ahmad Dhani diperiksa penyidik, tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda hadir," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Panggilan pemeriksaan kali ini adalah kali kedua. Dua pekan sebelumnya, Ahmad Dhani dipeiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Barung mengaku telah mendapat konfirmasi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," katanya, Kamis malam.
Baca Juga: Ahmad Dhani Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog "Idiot"
3. Gerindra menduga ada unsur kriminalisasi, harap polisi transparan
Partai Gerindra meminta polisi bersikap transparan dalam menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani.
"Soal ini polisi transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018).
Menurutnya, kasus yang menjerat pentolan Grup Band Dewa 19 itu dilakukan saat momentum politik, yakni saat dia akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya, Agustus 2018 lalu.
"Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucapnya.
Baca Juga: Gerindra Jatim Minta Proses Hukum Ahmad Dhani Transparan
4. Ini kali kedua Dhani tak penuhi panggilan polisi
Panggilan pemeriksaan pada hari Kamis (18/10/2018) adalah kali kedua dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani.
Dua pekan sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Di dalam Vlog yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018, polisi telah mendapatkan sejumlah bukti atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena tidak terima disebut idiot oleh tersangka, Ahmad Dhani.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi sebagai Tersangka
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Baca lagi kelanjutan nya https://regional.kompas.com/read/2018/10/19/09000051/4-fakta-kasus-vlog-ahmad-dhani-menjadi-tersangka-hingga-mangkir-dari
Bagikan Berita Ini
0 Response to "4 Fakta Kasus Vlog Ahmad Dhani, Menjadi Tersangka hingga Mangkir dari Pemeriksaan"
Post a Comment