Search

Kasus Video Porno Ariel-Luna Maya-Cut Tari Kembali Digugat

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan bersama Nazriel Ilham alias Ariel Noah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini terjadi pada tahun 2010. Ariel sendiri sudah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka namun kasusnya seperti jalan di tempat. 

LP3HI mempertanyakan kelanjutan proses hukum setelah pihak kepolisian menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pada 9 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


"Hingga saat ini kasus Luna Maya dan Cut Tari belum pernah disidangkan dan tidak ada kejalasan prosesnya apakah diteruskan atau dihentikan alias mengambang tanpa kepastian," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (3/8).

Dia menerangkan gugatan praperadilan ini merupakan upaya pihaknya untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Dia mengklaim jika gugatan ini tidak dilayangkan berdasarkan permintaan dari Luna Maya atau Cut Tari.


Dia pun mengaku pihaknya tidak mengenal kedua artis tersebut.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini," tuturnya.

Kurniawan menjelaskan, dalam gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL pihaknya meminta hakim memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini.

Menurutnya, SP3 terhadap kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari ini penting karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang sebagai tersangka seumur hidupnya.


Gugatan praperadilan ini, lanjutnya, juga merupakan bukti keyakinan pihaknya bahwa polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk memenuhi petunjuk jaksa terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

"LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan polisi tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum sehingga kasusnya berlarut-larut," ujarnya.

Lebih dari itu, Kurniawan memastikan gugatan praperadilan pihaknya di PN Jakarta Selatan telah masuk dalam agenda kesimpulan, Kamis (2/8).

Menurut dia, dalam jawabannya kuasa hukum Kapolri menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari dan berdasarkan yang diajukan polisi sejumlah berkas bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010.

Namun, lanjut dia, kuasa hukum Kapolri itu tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) atau sebaliknya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi polisi (P 19).

"Setelah agenda kesimpulan kemarin, maka agenda berikutnya minggu depan adalah pembacaan keputusan hakim apakah menerima atau menolak gugatan ini," tutur Kurniawan.

(DAL)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180803140545-12-319223/kasus-video-porno-ariel-luna-maya-cut-tari-kembali-digugat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Video Porno Ariel-Luna Maya-Cut Tari Kembali Digugat"

Post a Comment

Powered by Blogger.