
Belakangan ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produk impor seperti laptop atau barang konsumsi lainnya membanjiri tanah air. Pada saat yang bersamaan juga diketahui banyak pelaku usaha yang mengakali aturan tersebut agar terbebas dari bea masuk. Pasalny, setiap impor barang di bawah batas ketentuan tidak dikenakan bea masuk.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku mendapat laporan bahwa banyak pelaku usaha yang sengaja memecah nilai impor (spliting) agar terbebas dari kewajibannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Tarif bea masuk dikenakan ketika barang yang diimpor melebihi US$ 75, sedangkan di bawah akan bebas."Saat ini kita tetapkan US$ 75 dolar dan itu ternyata masuk melalui angka 75, ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harganya di bawah," kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Dengan kejadian itu, Sri Mulyani pun akan menindaklanjuti usulan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang ingin mengenakan bea masuk bagi seluruh barang yang masuk melalui e-commerce.
Meski demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini belum menyebut apakah batasan tersebut dihapus atau akan menetapkan besaran baru total barang impor yang lewat toko online.
Nanti semua barang impor kena bea masuk?
Simak Video "Bea-Cukai Pasar Baru Binasakan Barang Terlarang, Ada Senjata Api!"
[Gambas:Video 20detik]
Bisnis - Terkini - Google Berita
December 18, 2019 at 08:14AM
https://ift.tt/2r4j33V
Sri Mulyani Ungkap Modus Importir Nakal Hindari Bea Masuk - Detikcom
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Ungkap Modus Importir Nakal Hindari Bea Masuk - Detikcom"
Post a Comment