
"Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya. Garuda didenda. Jadi hari ini kita sudah lakukan, kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar," ucap Budi Karya di Westin Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya barang-barang dalam kargo tersebut ilegal karena tidak masuk dalam Flight Approval (FA). Perihal besaran dendanya sendiri Budi Karya tidak mengetahui persis, semua diatur lewat Ditjen Perhubungan Udara. "Ini melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat. Soal dendanya tanya Bu Dirjen, dia yang hitung," ucap Budi Karya.
Selanjutnya, Budi Karya menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangkal kasus serupa. Di sisi Kemenhub sendiri dia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat soal penerbangan internasional.
"Kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Secara intensif memang semua dilakukan oleh Bea dan cukai, namun demikian hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk suatu penerbangan itu boleh tidak, termasuk barang yang mengandung bahaya," ucap Budi Karya.
Simak Video "Pembebasan Lahan Proyek KA Makassar-Parepare Segmen 3 Digeber!"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)
Bisnis - Terkini - Google Berita
December 06, 2019 at 11:02AM
https://ift.tt/2Ltbhr6
Bawa Harley dan Brompton Ilegal, Garuda Bakal Didenda Menhub - Detikcom
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawa Harley dan Brompton Ilegal, Garuda Bakal Didenda Menhub - Detikcom"
Post a Comment