Search

Ahmad Dhani Tak Boleh ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

VIVA – Polisi telah mengirimkan surat pencegahan musisi Ahmad Dhani keluar negeri ke pihak Kanwil Imigrasi Jawa Timur. Pencegahan ini dilakukan paska suami Mulan Jameela tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pencegahan Ahmad Dhani dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Sesuai dengan uu nomor 6 tahun 2011 keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Dedi ketika dikonfirmasi, Senin, 22 Oktober 2018.

Dedi menjelaskan, tindakan pencegahan mantan suami Maia Estianty ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan melimpahkan berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain melakukan pencegahan keluar negeri, penyidik juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Lihat Juga

"Agenda selanjutnya menjadwalkan saudara AD akan dipanggil statusnya sebagai tersangka," katanya.

Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani ini dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi.

Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018. Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://www.viva.co.id/berita/metro/1086725-ahmad-dhani-tak-boleh-ke-luar-negeri-selama-enam-bulan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahmad Dhani Tak Boleh ke Luar Negeri Selama Enam Bulan"

Post a Comment

Powered by Blogger.