Search

BEI Ubah Batas Auto Rejection Bawah 10% Mulai Hari Ini - detikFinance

Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan penolakan otomatis atau auto rejection atas perdagangan saham. Mulai hari ini jika ada saham turun hingga 10% langsung terkena auto rejection.

Keputusan itu menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

Keputusan itu diambil juga lantaran melihat kondisi perdagangan pasar modal yang cukup mengkhawatirkan. Kemarin Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 6,5% ke 5.136.

Untuk menjaga penurunan harga saham yang wajar maka BEI mengubah batas bawah auto rejection seluruh fraksi menjadi 10%. Sementara untuk batas atasnya tetap yakni 20%, 25% dan 30%.

Berikut rincian perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:

- Lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200

- Lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000

- Lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Simak Video "BEI Hentikan Short Selling!"
[Gambas:Video 20detik]
(das/eds)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 10, 2020 at 09:10AM
https://ift.tt/3cKxxsu

BEI Ubah Batas Auto Rejection Bawah 10% Mulai Hari Ini - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BEI Ubah Batas Auto Rejection Bawah 10% Mulai Hari Ini - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.