Search

Roro Fitria Tunggu Izin untuk Ikuti Pemakaman Sang Ibunda

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara pesohor Roro Fitria, Asgar Sjafrie mengatakan pihaknya tengah mengupayakan mantan penyanyi itu bisa mendapatkan izin menghadiri pemakaman sang ibunda yang meninggal, Senin (15/10).

Ibunda Roro Fitria, Retno Winingsih diketahui meninggal dunia pada Senin (15/10) pagi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.

Retno dikabarkan mengalami sesak nafas pada Senin dini hari dan dibawa oleh asisten pribadi Roro, Hesti Valentina, ke UGD RS Fatmawati.

Namun pada pukul 03.00 WIB Retno mengalami kritis dan menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 06.00 WIB.


Hesti menyebut Retno rencananya akan dimakamkan di Yogyakarta. Namun pemakaman masih menunggu kepastian kabar dari sanak keluarga dan Roro yang ada di tahanan.

"Kami sedang urus untuk ke Yogyakarta, tinggal nunggu keluarga dari Jakarta kan karena ada yang mau datang, sama mau menunggu Roro," kata Hasti, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Asgar menyebut masih dalam proses pengajuan izin kepada Kepala Rutan Pondok Bambu, tempat Roro ditahan akibat kasus narkoba.

Izin itu sendiri belum mendapatkan persetujuan dari pihak Pengadilan dan Kejaksaan Jakarta Selatan.

Menurut Asgar kepada awak media, sampai Senin (15/10) siang Roro masih belum mendapatkan izin keluar dari Rutan lantaran majelis hakim dan panitera sedang rapat.


"Mba Roro masih di Rutan. Majelis lagi sidang dengan pengadilan. Kemungkinan akan diizinkan," kata Asgar.

Polisi menangkap Roro Fitria di rumahnya di daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2). Aparat menyita satu unit telepon selular sebagai alat komunikasi pemesanan barang bukti sabu, satu buku tabungan dan satu kartu ATM.

Artis asal Yogyakarta itu ditangkap usai polisi membekuk rekan Roro, WH, di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram dan satu unit telepon selular.

Roro dan WH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal-pasal tersebut, Roro diperkirakan akan kena pidana penjara di atas lima tahun. (end)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20181015144344-234-338573/roro-fitria-tunggu-izin-untuk-ikuti-pemakaman-sang-ibunda

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Roro Fitria Tunggu Izin untuk Ikuti Pemakaman Sang Ibunda"

Post a Comment

Powered by Blogger.