Search

Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum Ibaratkan Roro Fitria Seorang Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKTRIS Roro Fitria menangis dan pingsan, ketika mendengar dirinya dituntut hukuman pidana selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan hukuman penjara selama lima tahun itu ia dapatkan dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (4/10/2018). Roro Fitria dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie mengatakan, kliennya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Tangis Histeris Hingga Pingsan Dengar Tuntutan Jaksa, Roro Fitria Kembali Bilang Tak Kuat Dipenjara

"Tuntutan yang dialami oleh Roro dikenakan pasal yang bisa disebut pengedar. Padahal, Roro ini adalah pengguna. Jadi, harus dikenakan pasal 112," kata Asgar Sjafrie seusai sidang.

Asgar menjelaskan mengapa Roro Fitria dituntut hukuman lima tahun penjara, karena hasil tes urine Roro Fitria negatif narkotika.

Dengan hasil itu, Asgar menjelaskan bahwa sudah terbukti Roro Fitria tidak bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya saat ini.

"Urine-nya negatif dan itu bukan membuktikan bahwa dia pengedar. Sebenarnya keadilan bagi kami semua, ahli yang paling ideal itu ada di tes assessment terpadu. Kalau semua ahli sudah dikumpulkan, kita baru mendapat putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.

Roro Fitria akan menjalani sidang pembelaan alias pleidoi pada Rabu (10/10/2018) pekan depan. Asgar mengatakan, pihaknya akan mengembalikan pada fakta persidangan, kejadian, dan peristiwa penangkapan.

"Intinya dari kami Bu Roro itu dewi, dia seorang dewi, dia ditangkap di Valentine Days, saat dewi cinta datang. Akhirnya sekarang harus berhadapan dengan dewi keadilan, jadi bagaimana pun narkoba itu kena ke setiap orang. Bu Roro udah sangat menyesal," papar Asgar Sjafrie.

Namun, JPU bernama Maydarlis menjelaskan bahwa yang memberatkan Roro Fitria dari barang buktinya itu adalah bukti transfer pembelian atau transaksi narkotika kepada Wawan.

"Memang urine negatif, tapi buktinya ada transaksi dari rekening Bu Roro kepada Wawan untuk membeli narkotika. Ya itu makanya kami sangkalkan dengan pasal 114 ini. Jadi terbukti ada transaksi pembelian narkotika," terang Maydarlis. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/10/05/dituntut-hukuman-lima-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-m-kuasa-hukum-ibaratkan-roro-fitria-seorang-dewi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum Ibaratkan Roro Fitria Seorang Dewi"

Post a Comment

Powered by Blogger.