TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani menjadi tersangka, tapi ia justru 'sibuk' mengunggah postingan di akun Instagram pribadinya.
Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).
Baca: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Ahmad Dhani
Dilansir dari Kompas.com, harusnya Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari ini.
Namun sampai Kamis siang, yang bersangkutan belum hadir tanpa alasan.
"Hari ini harusnya Ahmad Dhani diperiksa penyidik, tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda hadir," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, pentolan Band Dewa 19 itu menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebagai hal yang keliru.
Menurut Dhani, polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik."
Baca lagi kelanjutan nya http://www.tribunnews.com/section/2018/10/18/ditetapkan-jadi-tersangka-ahmad-dhani-justru-unggah-postingan-di-instagramBagikan Berita Ini
0 Response to "Ditetapkan jadi Tersangka, Ahmad Dhani Justru Unggah Postingan di Instagram"
Post a Comment