SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Pencemaran nama baik tersebut terkait " vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).
Hari ini, kata Barung, harusnya Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun sampai Kamis siang, yang bersangkutan belum hadir tanpa alasan.
"Hari ini harusnya Ahmad Dhani diperiksa penyidik, tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda hadir," jelasnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog Idiot
Pentolan Band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Baca juga: Ahmad Dhani Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog Idiot
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Baca lagi kelanjutan nya https://regional.kompas.com/read/2018/10/18/14024861/ahmad-dhani-jadi-tersangka-dalam-kasus-vlog-idiot
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahmad Dhani Jadi Tersangka dalam Kasus Vlog "Idiot""
Post a Comment