Search

Rekening Dibobol via SLIK, OJK Siapkan Sanksi ke Bank - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyebaran data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk kegiatan di luar perbankan tidak diperbolehkan. Ini merupakan respons OJK terhadap kasus pembobolan rekening nasabah melalui nomor ponsel.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, mengatakan data SLIK tidak bisa digunakan oleh siapa pun selain perbankan dan akan memonitor akses bank di luar kebiasaan adn menjadikannya sarana jual beli data.


"Dalam aturan OJK ada sanksi yang akan dikenakan atas setiap informasi [SLIK] yang diberikan, dalam bentuk rupiah. Ini diberikan kepada bank jika pakai SLIK yang tidak seharusnya," ujar Anto Prabowo kepada CNBC Indonesia TV, Jumat (7/2/2020).

Informasi saja, seorang pengusaha dan wartawan senior dibobol rekeningnya hingga ratusan juta rupiah setelah nomor ponsel diambilalih. Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus ini berasal dari data SLIK korban yang dijual kepada pelaku kejahatan. Dari data tersebut kemudian dibuatkan KTP Palsu untuk mendapatkan nomor ponsel korban.

Setelah mendapatkan nomor ponsel korban, para pelaku kejahatan membobol dan mengambilalih email. Selanjutnya mereka menguras rekening bank korban melalui mobile banking.

SLIK merupakan layanan data pokok dan data kredit nasabah. Data pokok terdiri dari nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP. Lalu data pinjaman mulai dari jenis pinjaman, plafon kredit hingga kualitas pinjaman.

[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
February 07, 2020 at 03:13PM
https://ift.tt/2OCd0fi

Rekening Dibobol via SLIK, OJK Siapkan Sanksi ke Bank - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Rekening Dibobol via SLIK, OJK Siapkan Sanksi ke Bank - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.