Search

OJK tegaskan Emco harus cabut larangan redemption - Kontan

Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Herlina Kartika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Emco Asset Management perihal kasus empat produk reksadana mereka yang terancam tidak bisa dicairkan (redemption.

Keempat reksadana itu terdiri dari Reksadana EMCO Mantap, Reksadana EMCO Growth Fund, Reksadana Syariah EMCO Saham Barokah Syariah, Reksadana EMCO Pesona. Keempatnya merupakan reksadana berkategori reksadana saham.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan OJK telah mengambil beberapa langkah untuk menindak kasus yang menjerat EMCO.

Baca Juga: Duh, Investor Reksadana Saham Emco Tidak Bisa Menarik Dana

Selain memanggil pihak terkait untuk klarifikasi, OJK menegaskan kepada EMCO untuk segera mencabut larangan redemption tersebut. Pasalnya, larangan redemption melanggar regulasi OJK.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (27/1).

Sekar mengatakan setiap manajer investasi yang terdaftar secara resmi tidak boleh menolak permintaan penjualan kembali unit penyertaan reksadana dari pemegang unit atau nasabah.

Sebelumnya, Kontan.co.id juga mencoba menghubungi Direktur Utama EMCO Eddy Kurniawan pada Selasa (21/1) siang. Namun, saat itu Eddy tak kunjung memberi kejelasan. Kontan pun menyambangi kantor EMCO Asset Management di Menara Imperium Lantai 23 Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, keesokan harinya Rabu (22/1).

Sayang Sekretaris perusahaan yang mengaku bernama Endah menyatakan Eddy beserta jajaran direksi EMCO Asset Management lainnya yakni, Sastra Winata Karta dan R. Sonny Prakoso tidak berada di kantor.




Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
January 27, 2020 at 07:54PM
https://ift.tt/2tWhK8p

OJK tegaskan Emco harus cabut larangan redemption - Kontan
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK tegaskan Emco harus cabut larangan redemption - Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.