Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, KPI masih mengatur lembaga penyiaran konvensional. Sehingga KPI tidak memiliki kedudukan hukum atas pengawasan layanan OTT.
"Tapi buat Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) itu tidak sekeras kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) , jadi lebih soft. Karena orang membayar untuk mendapatkan konten. Maka kalau Anda menonton tv berlangganan itu boleh ada ciuman, yang dilarang telanjang itu tidak boleh. Pornografi," ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Berbicara mengenai konten dewasa, Agung mengatakan Netlfix sesungguhnya telah menerapkan fitur parental lock. Agung mengatakan pihaknya telah mewajibkan untuk LPB untuk menerapkan parental lock dalam UU No.32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Menjaga hak-hak tidak menonton tayangan untuk dewasa. Kalau di Netflix sudah ada saya contoh, anak saya 9 tahun dan 8 tahun punya akun sendiri di Netflix, ayahnya beda layanan," kata Agung.
Walaupun begitu, Agung mengatakan KPI tetap membutuhkan wewenang untuk mengawasi konten-konten layanan video streaming secara keseluruhan. Ia khawatir nantinya akan ada layanan yang tidak seketat menjaga konten negatif seperti Netflix.
"Kita tidak hanya membicarakan Netflix tapi ke depan ada tv streaming. Ini Komisi I juga sedang merevisi UU Penyiaran tentang digitalisasi," ujarnya.
Agung mengatakan KPI sesungguhnya memiliki wewenang untuk mengawasi Netflix karena isinya berkaitan dengan penyiaran. Hanya saja ternyata Netflix ternyata didefinisikan sebagai layanan berbasis telekomunikasi karena diakses melalui internet.
"Kalau di luar sudah diintegrasikan. Telekomunikasi dan penyiaran jadi satu, Indonesia masih terpisah dalam konteks ini kita harus kolaborasi antara telekomunikasi, KPI, Kominfo untuk kemudian melihat bagaimana layanan TV streaming Indonesia," katanya. (jnp/eks)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
January 17, 2020 at 11:20AM
https://ift.tt/2RttCXv
KPI Tak Punya Wewenang Awasi Konten Netflix - CNN Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPI Tak Punya Wewenang Awasi Konten Netflix - CNN Indonesia"
Post a Comment