Maskapai Lion Air Group akan kembali beroperasi pada 3 Mei 2020. Namun operasional Lion Air Group hanya memiliki perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.
Seperti diketahui di tengah larangan mudik, Pemerintah melarang semua maskapai untuk melayani rute penumpang domestik. Namun, ada perizinan khusus untuk mengangkut pebisnis yang mengangkut logistik.
Lion memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga protokol kesehatan di dalam pesawat yang tetap terbang. Salah satunya adalah pemberlakuan social distancing lewat pengaturan tempat duduk.
Lion menjelaskan untuk tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200 CEO dan Airbus 320-200 NEO pada kelas ekonomi yang memiliki set bangku 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan.
"Dengan demikian tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle)," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/5/2020).
Sementara itu, untuk tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki set kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.
"Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandar udara keberangkatan," kata Danang.
Kemudian, bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), swab test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.
Simak Video "Aneka Penindakan ke Mal dan Pertokoan di DKI yang Abaikan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
May 01, 2020 at 05:00PM
https://ift.tt/2YpaKxG
Mau Naik Lion Air saat PSBB? Ini Syaratnya - Detikcom
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mau Naik Lion Air saat PSBB? Ini Syaratnya - Detikcom"
Post a Comment